Membeli sebuah bisnis yang sudah berjalan mungkin lebih efisien dalam konteks waktu dan tenaga dibandingkan membangun bisnis dari nol. Namun, proses pembeliannya memerlukan kejelian dalam menilai. Ketika uang dan aset sudah berpindah tangan, apapun masalah yang ada pada bisnis menjadi tanggung jawab pemilik baru. Dalam transaksi dalam jumlah besar, kita tentu tak ingin ada ‘kejutan’. Oleh sebab itu, penting untuk melakukan uji kelayakan atau due diligence.
Apabila kita berencana untuk mengakuisisi sebuah usaha atau klinik gigi, maka sebaiknya kita melakukan apa yang disebut dengan due diligence atau uji tuntas. Due diligence dilakukan untuk melakukan uji atau investigasi segala aspek sebuah klinik gigi sebelum kita mengambil keputusan jadi tidaknya mengakuisisi (go or no go decission).
Artikel terkait : Business Profile
Beberapa aspek yang harus ditinjau dalam due diligence sebuah klinik gigi:
1. Kelengkapan administrasi
2. Apakah mempunyai masalah hukum
3. Apakah mempunyai masalah dengan pajak
4. Apakah mempunyai hutang dengan pihak lain
5. Apakah mempunyai hutang dengan karyawan atau mantan karyawan
6. Cashflow
7. Daftar pasien
8. Strategi bisnis oleh pemilik sebelumnya (operasional, pengadaan, marketing)
9. Apakah punya masalah dengan asosiasi
10. Latar belakang kenapa klinik tersebut akan dijual.
11. Kontrak-kontrak yang sudah selesai dan masih berjalan.
Hal-hal diatas adalah hal yang sebaiknya diteliti sebelum mengambil keputusan apakah akan diakuisisi atau tidak. Sebagai pembeli kita sangat beresiko ketika akan membeli sebuah klinik yang sudah berjalan, namun dibalik itu apabila semua resiko bisa dikendalikan maka reward yang kita dapat adalah sebuah bisnis klinik gigi yang sudah beroperasi, dan kita tinggal meneruskan mengelolanya.
Artikel terkait : Feasibility Study
Untuk pebisnis klinik gigi yang mempunyai modal yang cukup, melakukan akuisisi sebuah klinik gigi adalah sebuah langkah yang sangat menguntungkan apabila dilakukan secara hati-hati. Hal ini dikarenakan pebisnis tidak lagi perlu memilih lokasi yang cocok untuk membuat klinik giginya, tidak perlu melakukan rekrutmen dokter gigi, perawat dan karyawan, tidak perlu melakukan pengadaan unit dan peralatan praktek gigi. Semua itu sudah tersedia pada klinik gigi yang akan dia beli. Yang harus dia lakukan adalah secara selektif memilih klinik gigi yang akan diakuisisi dan secara cermat menilai apakah klinik gigi yang akan diakuisisi sudah sesuai dengan rencana bisnisnya. Misalkan dia merencanakan bahwa akan kembali modal (BEP) dalam 5 tahun, dan mempunyai penghasilan bersih perbulan minimum di angka tertentu, maka hal ini akan menjadi patokan ketika dia melakukan due diligence pada klinik-klinik yang akan dibelinya.
Due diligence dilakukan untuk menilai apakah sebuah klinik gigi yang sudah berjalan itu menguntngkan dan sesuai rencana bisnis atau tidak. Bisa saja due diligence belum berhasil pada sebuah klinik gigi yang akan dibeli, maka dipaksakan. Kita mesti mencari klinik lain lagi yang cukup menguntungkan dan lolos syarat-syarat due diligence. Jadi bisa saja due diligence dilakukan pada beberapa klinik yang akan dibeli, dan tentunya juga akan cukup membutuhkan biaya. Namun biaya yang dikeluarkan akan lebih sedikit jika dibandingkan dengan membeli klinik tanpa melakukan due diligence terlebih dahulu, dan berujung kepada kerugian yang besar.
Artikel terkait : Business Plan Klinik Gigi
Comments powered by CComment