Dalam rangkaian siklus bisnis, yang pertama kali dilakukan ketika akan memasuki sebuah bisnis adalah mempelajari bisnis profile. Apabila sudah memahami bisnis tersebut, maka si pengusaha memutuskan untuk memasuki bisnis tersebut. Dalam hal bisnis klinik gigi, maka setelah diputuskan untuk memasuki bisnis klinik gigi, ada dua hal yang bisa dikerjakan, yaitu melakukan feasibility study atau due diligence.

Feasibility study (FS) dilakukan untuk menguji kelayakan rencana membuat klinik gigi dari nol, disuatu lokasi tertentu dengan konsep tertentu yang direncanakan oleh pemilik klinik gigi. Apabila hasil FS sesuai dengan rencana pemilik klinik, maka dikatakan layak (feasible) dan rencana pembuatan klinik bisa dilanjutkan.

Artikel terkait : Feasibility Study

Due diligence (DD) dilakukan untuk menguji dan meneliti kelayakan pembelian/akuisisi sebuah klinik gigi yang sudah berjalan. Apabila secara proyeksi keuntungan, administrasi, perpajakan, keuangan, pemasaran dan aspek operasional tidak ditemukan masalah, atau calon pembeli dapat mengatasi masalah yang ada, maka klinik ini dinyataan feasible (layak) untuk dilanjutkan proses akuisisinya.

 

 

Setelah selesai melakukan FS atau DD, disimpulkan bahwa bisnis klinik gigi akan dibuat atau diambil alih. Selanjutnya adalah melakukan sebuah rencana bisnis atau business plan. Business plan klinik gigi dibuat guna kepentingan internal dan eksternal. Untuk kepentingan internal, fungsi business plan adalah untuk menyamakan persepsi mengenai goal serta usaha-usaha dan strategi yang akan dilakukan guna mencapai goal tersebut bagi para pemegang saham serta karyawan klinik gigi tersebut. Sehingga dengan kesamaan pengertian oleh semua stakeholder klinik gigi tersebut, maka operasional klinik gigi akan lebih mudah.

Artikel terkait : Due Diligence Klinik Gigi 

Untuk kepentingan eksternal, business plan berguna untuk memberikan gambaran mengenai goal bisnis sebuah klinik gigi serta strategi-strategi klinik gigi untuk mencapai goal tersebut kepada pihak-pihak yang memerlukannya. Pihak-pihak ini bisa partner bisnis yang diajak untuk menanamkan modalnya pada klinik gigi tersebut, bisa pihak pembiayaan guna melakukan assessment kelayakan pemberian pinjaman kepada klinik gigi tersebut. Business plan juga berisi analisa SWOT yang menerangkan kelemahan, kekuatan, ancaman dan peluang klinik gigi tersebut. Dengan mempelajari business plan ini maka pihak ketiga bisa memutuskan apakah akan masuk menjadi partner di klinik gigi atau tidak. Bagi pihak pembiayaan, juga akan menilai apakah klinik gigi tersebut layak dibiayai atau tidak.

 

 

Business plan ini tidak hanya untuk klinik gigi yang baru dibuat atau baru diakuisisi, tetapi berlaku untuk semua klinik gigi yang sedang beroperasi juga. Dengan membuat business plan, maka pengelola klinik gigi “dipaksa” untuk menuangkan rencana bisnisnya setahun kedepan (untuk jangka setahun) dan juga menuangkan strategi-strategi bisnisnya guna mencapai rencana bisnisnya.

Artikel terkait : Siklus Bisnis 

Comments powered by CComment