Dalam merencanakan sebuah bisnis klinik gigi, seorang dokter gigi harus mengetahui bentuk-bentuk usaha yang ada di Indonesia, karena secara aturan yang ada, sebuah bisnis klinik gigi diperlakukan sebagai badan usaha. Dengan mengetahui bentuk-bentuk badan usaha, maka seorang dokter gigi yang akan membuat sebuah bisnis klinik gigi bisa mengetahui hak serta kewajibannya sebagai pengusaha bisnis klinik gigi.

Usaha Perseorangan

Bisnis yang kepemilikannya dipegang oleh satu orang. Pemilik perusahaan perseorangan memiliki tanggung jawab tak terbatas atas harta perusahaan.

Kelebihan dari Usaha Perseorangan adalah :

  • Mudah dibentuk dan dibubarkan.
  • Bekerja dengan sederhana
  • Pengelolaannya sederhana
  • Tidak perlu kebijaksanaan pembagian laba

Kekurangan dari Usaha Perseorangan adalah :

  • Tanggung jawab tidak terbatas
  • Kemampuan manajemen terbatas
  • Sumber dana terbatas pada pemilik
  • Resiko ditanggung perorangan

 

Artikel terkait : Siapkah kita memiliki bisnis klinik gigi sendiri?

 

Firma

Persekutuan dua orang atau lebih untuk mendirikan atau menjalan kan suatu perusahaan di bawah nama bersama dan masing - masing sekutu atau anggota nya memiliki tanggung jawab yang sama terhadap perusahaan.

Kelebihan Firma adalah :

  • Jumlah modal relative besar
  • Lebih mudah mendapatkan pinjaman, karena memiliki kemampuan keuangan yang besar
  • Kemampuan manajemennya besar, karena pembagian kerja antar anggota
  • Pendiriannya mudah, tidak perlu akte

Kekurangan Firma :

  • Tanggung jawab pemilik tidak terbatas terhadap seluruh hutang perusahaan
  • Kelangsungan perusahaan tidak menentu
  • Kerugian yang diakibatkan oleh seorang anggota harus ditanggung bersama olah anggota lain.

 

Artikel terkait : Membangun Bisnis Praktek Dokter Gigi (1) : Persiapan Mental :

 

Persekutuan Komanditer /CV (Commanditer Vennotschap)

Persekutuan dua orang atau lebih bekerja sama mengoperasikan perusahaan untuk mendapatkan profit. Di mana satu atau beberapa orang sebagai sekutu menyerahkan modal dan sekutu yang lain yang menjalankan perusahaan.

Dalam CV terdapat 2 model sekutu:

  1. Sekutu aktif. Sekutu bekerja /komplementer, yaitu yang berhak memimpin perusahaan.
  1. Sekutu pasif. Sekutu tidak bekerja / komandit (sleeping partner), sekutu yang hanya menyerah kan modal saja. Namun setiap sekutu (anggota persekutuan) memiliki tanggung jawab tak terbatas atas harta perusahaan.

 

 

Kelebihan CV

  • Bentuk CV sudah dikenal masyarakat, sehingga memudahkan perusahaan ikut dalam berbagai kegiatan.
  • CV mudah memperoleh modal karena pihak perbankan mempercayainya.
  • Lebih mudah berkembang karena dipegang orang yang ahli dan dipercaya. › CV lebih fleksibel
  • Pembagian keuntungan diberikan pada sekutur Komanditer.

Kekurangan CV

  • Untuk mendirikan CV lebih rumit, karena melalui akta notaris dan didaftarkan ke Kementerian KUMHAM.
  • Status hukum badan usaha CV jarang dipilih oleh pemilik modal atau beberapa proyek besar.

 

 

Artikel terkait : Business Plan Klinik Gigi

 

Perseroan Terbatas (PT)

Suatu persekutuan yang memperoleh modal dengan menggunakan sero / saham , di mana setiap orang dapat memiliki satu atau lebih saham , serta bertanggung jawab sebesar modal yang di serahkan.

3 hal yang menentukan keputusan dalam suatu PT :

  • Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
  • Direksi
  • Dewan komisaris pemegang saham

Comments powered by CComment